Ekonom senior Faisal Basri tak setuju dengan rencana pemerintah mengenakan bea masuk 200% untuk barang-barang China. Dia menilai kebijakan itu diskriminatif.
“Tidak boleh diskriminatif terhadap produk China yang masuk barang impor,” kata Faisal dikutip Jumat, (5/7/2024).
Faisal menilai bea masuk tinggi baru bisa dilakukan apabila China terbukti melakukan dumping. Dumping adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara ketika menjual barang lebih murah di luar negeri
Faisal mengatakan apabila China terbukti melakukan dumping, maka pemerintah bisa melakukan countervailing duty alias kebijakan bea masuk tinggi untuk mengimbangi subsidi yang diberikan kepada eksportir di negara pengekspor.
“Tapi, tidak boleh diskriminasi,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan berwacana mengenakan nilai pajak yang tinggi, khususnya untuk barang-barang yang diimpor dari China. Hal ini dilakukan untuk memerangi banjirnya impor dari Negeri Tirai Bambu.
Terkait apakah pengenaan pajak akan sampai 200%, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan tidak menutup kemungkinan besaran pajak tersebut.
“Ya bisa saja (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses,” kata Budi Santoso.
Budi mengatakan saat ini sudah ada penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banjirnya impor dari China. Jika penyelidikan itu selesai maka akan ditetapkan pajak atau bea masuk melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
“Memang sekarang lagi ada penyelidikan oleh KPPI, kalau prosesnya sudah selesai segera ditetapkan bea masuk melalui mekanisme BMTP,” jelas dia.
Pemerintah masih mengkaji besaran tarif bea masuk terhadap barang-barang impor dari China. Rencananya, besaran tarif bea masuk itu senilai 200%.
“Nanti kita akan segera putuskan untuk bisa dituangkan menjadi tarif yang disepakati,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Pembahasan ketetapan tarif bea masuk itu sedang dirumuskan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi industri yang terdampak lonjakan impor barang-barang dari China.
Febrio belum bisa memastikan tanggal pasti tarif bea masuk itu bisa ditetapkan bersama dengan besaran tarifnya. Ia hanya memastikan, pengenaannya akan diterapkan untuk produk hulu sampai hilirnya, mulai dari bahan baku seperti serat sampai kain, sampai pakaian jadi.
“Nah itu kan semuanya ada produksi di Indonesia juga, sehingga kita melihat bagaimana produksi di Indonesia ini bisa tetap berjalan dengan baik di tengah sekarang memang kondisi di China, di
Tiongkok terutama overcapcity,” tegasnya.
“Jadi memang terjadi ekspor yang berlebihan dan kadang-kadang juga bisa terbukti bahwa mereka menjual dengan dumping,” ungkap Febrio.
Sumber : CNBC Indonesia