.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Kripto-Pinjol Sumbang Pajak Rp 25 Triliun ke APBN

Kripto-Pinjol Sumbang Pajak Rp 25 Triliun ke APBN

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sektor ekonomi digital telah menyumbang Rp 24,99 triliun ke negara melalui pajak.

Pajak itu dikumpulkan dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); pajak kripto; pajak financial technology (P2P lending); dan pajak transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti merinci PMSE menyumbang Rp 20,15 triliun sejak 2020-Mei 2024. Dengan rincian Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,25 triliun setoran tahun 2024.

“Sampai dengan Mei 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Dwi dikutip Jumat, (28/6/2024).

Sementara itu, dia melanjutkan pajak kripto telah menyumbang Rp 746,16 miliar hingga Mei 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar dari tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp278,88 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selanjutnya untuk pajak fintech, Dwi mengatakan DJP berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 2,11 triliun. Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp549,47 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.

Terakhir dari penerimaan pajak SIPP, hingga Mei DJP berhasil mengumpulkan sebesar Rp1,99 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp469,4 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.


Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top