.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Top! 74,45 Juta NIK Warga RI Sudah Padan Jadi NPWP

Top! 74,45 Juta NIK Warga RI Sudah Padan Jadi NPWP

Sebanyak 74,45 juta wajib pajak (WP) telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka tersebut berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per 23 Juni 2024.

“Sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Rabu, (26/6/2024).

Dwi mengatakan dari data NIK-NPWP yang sudah dipadankan, sebanyak 4,32 juta dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara sisanya otomatis dipadankan oleh sistem.

Dwi juga mengatakan masih ada 681 ribu NIK yang belum padan dengan NPWP. Dia mengimbau wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya secara mandiri. Sebab ada beberapa data yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara mandiri.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” katanya.

DJP menggelar program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top