.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Tilap PPN, Pengusaha Cilacap Dipenjara & Bayar Denda Rp4,2 M

Tilap PPN, Pengusaha Cilacap Dipenjara & Bayar Denda Rp4,2 M

Pengadilan Negeri Cilacap memvonis seorang pengusaha berinisial N bersalah karena mengemplang pajak selama tahun 2019. Majelis hakim memvonis N dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 4,2 miliar.

“Majelis hakim yang diketuai oleh Maslikan, memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan,” dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat, (21/6/2024).

Hakim mewajibkan N membayar denda sebesar 2 kali lipat dari kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,147 miliar. Sehingga total denda yang harus dibayar mencapai Rp 4,295 miliar.

Hakim menyatakan jika N tidak membayar denda tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka pengadilan akan menyita harta bendanya untuk membayar denda. Bila hasil lelang hartanya tidak cukup untuk mengganti kerugian, maka N akan ditambah hukumannya selama 2 bulan kurungan.

Kasus pengemplangan pajak yang dilakukan N bermula ketika PT IJP tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut selama periode Januari hingga Desember 2019. N adalah pemilik PT IJP yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan pihaknya sudah memberi waktu kepada N untuk mengungkapkan kecurangannya. Namun, kata dia, terdakwa tetap ngeyel hingga DJP menempuh jalur hukum.

“Penegakan hukum di bidang perpajakan menganut asas ultimum remedium,” katanya.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top