Dalam melakukan bisnis, pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Untuk diketahui, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, misalnya PBJT atas Makanan atau Minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan di DKI, jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Secara rinci, Morris mengatakan PBJT Makanan dan Minuman adalah pajak atas makanan atau minuman yang disediakan, dijual atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan Minuman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Adapun Penjualan dan Penyerahan Makanan atau Minuman meliputi Makanan maupun Minuman yang disediakan oleh:
-Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
-Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
Kemudian penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Subjek dan wajib pajak PBJT makanan dan/atau minuman merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Kemudian wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Mengutip laman BPRD.Jakarta.go.id, untuk besaran tarif PBJT sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan adalah sebesar 10%. Jasa perhotelan dan jasa kesenian serta hiburan sebesar 10%, terkecuali diskotik, karaoke, klab malam, dan mandi uap/spa yang dikenakan 40%. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.
Morris mengatakan PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. PBJT diterapkan di wilayah pemungutan PBJT yang terutang di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.
“Transformasi ini merupakan wujud pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkas Morris.
Sumber : CNBC Indonesia