.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Setoran Loyo! Kantor Pajak Bakal Gencar Kejar ‘Pengemplang’

Setoran Loyo! Kantor Pajak Bakal Gencar Kejar ‘Pengemplang’

Penerimaan pajak loyo hingga akhir April 2024, dipicu turunnya setoran beberapa jenis pajak dan sektor usaha. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun telah mempersiapkan sejumlah jurus untuk menghadapi mulai lemahnya penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total penerimaan pajak hingga 30 April 2024 terealisasi Rp 624,2 triliun atau turun 9,3% dibandingkan realisasi per akhir April 2023 yang sebesar Rp 688,2 triliun. Realisasi itu bun baru 31,4% dari target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.988,9 triliun.

“Untuk pajak Rp 624,2 triliun, itu turun 9,3%,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita di kantornya, seperti dikutip Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan jenis pajaknya, hanya dua yang anjlok pertumbuhan setorannya, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Badan minus 35,5% secara neto, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang minus 13,9%. Masing-masing berkontribusi terbesar terhadap total setoran pajak, yakni 22,1% dan 20,4%.

“Untuk PPN ini yang harus kita lihat. Secara bruto sebetulnya masih meningkat, pertumbuhannya tidak buruk, namun secara neto terkontraksi dalam,” tegas Sri Mulyani.

Turunnya setoran PPh Badan dipicu oleh penurunan signifikan harga komoditas pada 2023, yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan, serta meningkatnya restitusi. Demikian juga, PPN Dalam Negeri yang turun disebabkan peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.

Sejumlah jenis pajak lainnya masih tumbuh, seperti PPh Pasal 21 yang masih tumbuh 41,4% secara neto dengan kontribusi ke keseluruhan jenis pajak 15,7%. Lalu, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,5% dengan kontribusi 1,5%.

PPh Pasal 26 juga masih tumbuh 15,8% dengan kontribusi hanya 5%, PPh Final juga tumbuh 15,1% dengan kontribusinya 7%. Terakhir, PPN Impor masih mampu tumbuh sebesar 0,3% dengan kontribusi sebesar 13,1% terhadap total setoran jenis pajak.

Berdasarkan sektor usaha, setoran pajak yang turun hanya berasal dari industri pengolahan yang terkontraksi 13,8% dengan kontribusi terbesar, yaitu 26%. Lalu, sektor pertambangan yang minusnya mencapai 63,8% meski kontribusinya hanya sebesar 5,9% dari total setoran sektor usaha utama.

Sisanya meningkat, seperti sektor perdagangan yang masih tumbuh 1% dengan kontribusi 23,4%, jasa keuangan dan asuransi 15,1% dengan kontribusi 16,3%. Konstruksi dan real estat yang kontribusinya sebesar 4,7% tumbuh 8,8%, transportasi dan pergudangan tumbuh 1,4% dengan kontribusi 4,7%, jasa perusahaan tumbuh 11,1% dengan kontribusi 3,8%, serta informasi dan komunikasi tumbuh 20,2% dengan kontribusi 3,7%.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, untuk menghadapi pelemahan setoran pajak tersebut, pihaknya akan melakukan penguatan dan perluasan basis pajak melalui metode ekstensifikasi seperti penambahan wajib pajak aktif dan wajib pajak baru. Selain itu, juga ada kebijakan intensifikasi melalui kemudahan pelaporan pajak dan penguatan pengawasan kewajiban dan kepatuhan pajak.

“Juga melakukan upaya penegakan hukum atau uji kepatuhan untuk tahun-tahun sebelum tahun berjalan atau sudah lewat,” tegasnya.

Suryo mengatakan, khusus untuk penguatan mekanisme pengawasan ini akan terus diperkuat ke depan secara profesional. Di antaranya dengan penguatan pemanfaatan data dan informasi para wajib pajak serta pelaksanaan manajemen risiko melalui proses compliance risk management atau CRM.

Ia juga mengingatkan bahwa Ditjen Pajak memiliki kemampuan untuk menggelar forensik digital untuk menguji kepatuhan para wajib pajak. Baik saat pemeriksaan bukti permulaan atau bukper untuk memperoleh bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2022.

“Tujuannya untuk mendapatkan atau melihat informasi yang biasanya tersimpan secara digital,” tutur Suryo.

“Dan saat ini kami sedang menyusun aturan main sebetulnya, lebih riil, bagaimana kita melakukan kegiatan forensik digital dan juga menyiapkan laboratorium forensik, dan kami ingin di setiap Kanwil memiliki laboratorium forensik, jadi aktivitas kami berada di seluruh Indonesia, seluruh KPP dan Kanwil,” tegasnya.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top