.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Elon Musk Jualan Starlink di RI, Kantor Pajak Siap Tagih Setoran!

Elon Musk Jualan Starlink di RI, Kantor Pajak Siap Tagih Setoran!

Perusahaan penyedia jasa internet milik Elon Musk, yakni Starlink telah mulai beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun siap mengenakan pajak terhadap operasional perusahaan itu di dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, ada beberapa skema pengenaan pajak terhadap perusahaan itu sebagaimana yang selama ini diterapkan bagi perusahaan yang beroperasi di dalam negeri.

Misalnya, pengenaan pajak penghasilan atau PPh. Namun, Yon mengakui, pengenaan PPh terhadap omzet itu bisa dikenakan bila perusahaan asing tersebut sudah membuka perusahaan di dalam negeri.

“Ya kalau starlink PPh nya seperti biasa standar, kalau dia punya omzet ya nanti akan kita pajaki, tapi nanti saya cek dulu,” tegas Yon saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Saya belum tahu persis, nanti kita lihat, ini kan estimasi normal, kalau misalnya itu sama dengan.., ya artinya kan kalau perusahaan sepanjang dia ini buka perusahaan di sini nanti kita pajaki sesuai ketentuan berlaku, kan itu pajak aspeknya pajak PPh,” ungkapnya.

Selain PPh, Yon menekankan, pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi produk yang mereka jual di dalam negeri juga bisa dikenakan, meski kantornya belum beroperasi di Indonesia. Misalnya dengan konsep penunjukkan perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN.

“Pemungutan PPN kan bisa juga lewat mekanisme pmse sama yang dengan netflix, google, dan lain-lain. Treatment pajaknya semua sudah ada nanti kita lihat dia sudah seperti apa statusnya di sini kita lihat dulu,” tutur Yon.

Meski sudah beroperasi di Indonesia, Starlink diketahui belum memiliki kantor di tanah air. Termasuk juga belum melakukan kewajiban membayar pajak.

Raksasa teknologi yang dimiliki Elon Musk itu diketahui telah membentuk badan usaha bernama PT Starlink Service Indonesia. Namun menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Starlink belum memenuhi soal kewajibannya.

“Belum [membayar pajak]. Juga harus punya kantor di Indonesia,” kata Budi Arie, dikutip dari Detik.com, Selasa (21/5/2024).

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top