.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Sri Mulyani Terbitkan Aturan yang Bikin Investor IKN Full Senyum

Sri Mulyani Terbitkan Aturan yang Bikin Investor IKN Full Senyum

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 ini memberikan beragam insentif pajak hingga kepabeanan kepada para calon investor di IKN.

Diteken Sri Mulyani pada 29 April 2024, PMK ini memberikan fasilitas untuk kawasan IKN dan daerah mitra. Adapun fasilitas tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; serta fasilitas kepabeanan.

“Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,” seperti dikutip dari PMK tersebut, Senin, (27/5/2024).

Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (2) menjabarkan tentang fasilitas PPh yang diberikan di IKN. Ada 9 jenis fasilitas yang diberikan oleh Sri Mulyani di antaranya:

a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara Pasal 2 Ayat (4) menjelaskan fasilitas PPN atau PPnBM yang diberikan di kawasan IKN, yakni berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak.

Selanjutnya Pasal 2 Ayat (6) juga menjelaskan fasilitas kepabeanan yang berlaku di IKN dan kawasan mitra.

Di antaranya pembebasan Bea Masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah yang ditujukan untuk kepentingan IKN dan daerah mitra. Ada pula pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor barang modal demi pembangunan dan pengembangan industri; serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri di wilayah IKN serta daerah mitra.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top