Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut salah satunya memberikan fasilitas kepada pegawai swasta berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final,” seperti dikutip dari Pasal 2 Ayat (2) huruf g PMK 28/2024, Senin, (27/5/2024).
Lebih lanjut Pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK itu menjabarkan mengenai kriteria pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Para pegawai itu adalah mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.
Fasilitas pajak ini tidak memandang pegawai itu berstatus tetap atau kontrak. Semua pegawai yang bekerja di IKN pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah kewajiban pada si pegawai maupun perusahaan tempatnya bekerja. Untuk perusahaan pemberi kerja, pemerintah mengharuskan si perusahaan memiliki kantor di IKN.
Sementara untuk pekerja, mereka diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara rutin.
Pemerintah tidak akan menanggung selamanya PPh 21 para pegawai tersebut. Sebab, pada Pasal 138 PMK 28/2024 menyebutkan fasilitas PPh 21 DTP ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2035.
Sumber : CNBC Indonesia