Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan insentif pajak bagi Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan mengerus basis penerimaan yang sudah ada. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKF Febrio N. Kacaribu dalam paparan APBN Kita 2024, Senin (27/5/2024).
Febrio mengungkapkan tujuan IKN ini mendorong pemerataan pembangunan sehingga bisa mewujudkan pemerataan ekonomi. Selanjutnya, pembangunan IKN dilakukan bertahap dan ditopang pendanaan yang bukan hanya dari APBN, tetapi juga KPBU dan peran swasta.
“Dalam mendorong peran swasta pemerintah siapkan insentif pajaknya itu dalam PP No.12/2023 lalu diatur lagi di PMK No.28/2024 kita ingin lihat penanaman modal yang baru di IKN lalu juga menimbulkan crowd in ke dalam IKN tapi prinsip ketiga adalah pemberian ini tidak akan gerus eksisting basis penerimaan kita,” tegas Febrio.
Terkait dengan penggunaannya, Febrio menegaskan belanja pajak akan selalu dimonitor dan dilaporkan dalam belanja perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 ini memberikan beragam insentif pajak hingga kepabeanan kepada para calon investor di IKN.
Ada 9 jenis fasilitas yang diberikan oleh Sri Mulyani berikut ini daftarnya:
a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sumber : CNBC Indonesia