.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Ada Insentif Pajak Eksportir, BI Pede DHE Masuk Lebih dari US$1,9 M

Ada Insentif Pajak Eksportir, BI Pede DHE Masuk Lebih dari US$1,9 M

Tambahan insentif pajak yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo bagi eksportir yang memarkirkan dolar hasil ekspornya di dalam negeri membuat dewan gubernur Bank Indonesia percaya diri devisa hasil ekspor (DHE) akan makin tebal masuk ke Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan baru insentif fiskal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu itu sudah hasil koordinasi antara pemerintah dan BI.

“Sehingga ini akan positif mendorong penempatan DHE SDA, meningkatkannya, dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Perry saat konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan, sebelum PP itu berlaku, dolar hasil ekspor para eksportir yang masuk ke instrumen term deposit valas atau TD DHE masuk terus stabil di kisaran US$ 1,8 miliar sampai dengan US$ 1,9 miliar. Dengan PP itu ia optimistis akan bisa naik lebih dari itu.

“Jadi ini akan sangat positif menambah valas kita,” ucap Destry.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, optimisme itu didasari dari insentif pajak yang tidak hanya diberikan bagi deposito eksportir melainkan juga instrumen lainnya seperti TD DHE valas. Selain itu, juga dengan mekanisme kliring, insentif pajaknya juga akan makin ringan bagi eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di sistem keuangan domestik.

“Karena pakai kliring kalau penempatannya makin panjang insentif pajak makin tinggi, kalau dikonversi ke rupiah insentifnya makin tinggi, tentu ini akan tingkatkan minat dari eksportir itu untuk tempatkan ke DHE,” tutur Filianingsih.

Sebagai informasi, Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 itu, insentif untuk para eksportir diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 Ayat (1) aturan ini menyebutkan: “Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak,” seperti dikutip dari salinan PP tersebut, Rabu, (22/5/2024).

Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b menjelaskan lebih jauh mengenai insentif yang diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah. Berikut ini merupakan rinciannya.

a. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;

2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;

3. tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau

4. tarif sebesar 10% (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.

b. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan:

1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;

2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau

3. tarif sebesar 5% (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top