.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Mulai 3 Juni, Tak Ada Potongan Kecuali PPh

Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Mulai 3 Juni, Tak Ada Potongan Kecuali PPh

Para pensiunan aparatur negara dan pejabat negara beserta ahli waris yang berhak menerima uang pensiun mulai memperoleh pencairan gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024 dari PT Taspen (Persero).

“Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024,” sebagaimana dikutip dari akun instagram @taspen, Selasa (21/5/2024).

Mengutip ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan dalam konteks ini ialah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam postingan instagram perseroan, disebutkan bahwa penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 nya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus pensiunan janda atau duda, maka akan dibayarka keduanya.

Besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan dan penerimanya yang dicairkan PT Taspen terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Selain itu, tak ada potongan saat pencairan, kecuali potongan pajak penghasilan atau PPh.

“Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Kecuali, pajak penghasilan,” tulis Taspen dalam Pengumuman Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara, termasuk wakil menteri serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga akan cair mulai Juni 2024.

“Untuk gaji ke 13 pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni” ucap Sri Mulyani saat konferensi pers tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top