.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Viral, TKW Madura Bawa Emas 3 KG Disuruh Bayar Pajak Rp 360 Juta

Viral, TKW Madura Bawa Emas 3 KG Disuruh Bayar Pajak Rp 360 Juta

Video pengakuan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Madura, Jawa Timur, yang diminta membayar pajak Rp 360 juta mendadak viral usai diunggah akun Instagram @detik.com. Kabarnya, pajak tersebut dikenakan lantaran dirinya membawa 3 kilogram emas dari luar negeri.

Berdasarkan tulisan yang ada di video tersebut, TKW bernama Risma mudik ke kampung halamannya dengan melalui Bandara Internasional Juanda. Alhasil Risma dihentikan oleh petugas dan diminta membayar pajak hingga Rp 360 juta.

Sejatinya, peristiwa ini merupakan peristiwa yang terjadi tahun lalu dan hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

“Secara garis besar kejadian 2023. Berita itu sebenarnya berita tahun lama, cuman sekarang diangkat karena lagi heboh-hebohnya barang penumpang,” demikian pernyataan Irwan yang dipublikasikan dalam video Detik.com.

Kok bisa disuruh bayar pajak semahal itu?

Belajar dari kasus Risma, barang yang dibawa dari luar negeri diklasifikasikan ke dalam dua jenis, seperti dilansir dari situs Bea Cukai Yogyakarta, dua klasifikasi barang itu adalah:

1. Barang Pribadi Penumpang atau barang yang dipergunakan / dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use)

2. Barang impor selain Barang Pribadi Penumpang (non personal use)

Adapun ketentuan pembawaan barang dari luar negeri di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Dari peraturan tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila melebihi batas, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22. Adapun terhadap barang barang non personal use dipungut BM dan PDRI dari keseluruhan nilai pabeannya.

Jelas sekali jika ada emas yang dibawa dan nilainya di atas US$ 500, maka atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top