.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / TKW Madura Bawa Emas 3 Kg, Apa Jadinya Jika Gak Mampu Bayar Bea Masuk?

TKW Madura Bawa Emas 3 Kg, Apa Jadinya Jika Gak Mampu Bayar Bea Masuk?

Sosok Risma, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Madura belakangan ini mendadak viral lantaran video pengakuannya yang membayar pajak Rp 360 juta karena 3 kilogram emas yang dibawa dari Arab Saudi.

Sejatinya selain berprofesi sebagai TKW, Risma adalah sukses menjalankan usahanya di sana. Adapun emas yang kabarnya dikenai bea masuk adalah emas perhiasan yang dikenakan sebagai aksesoris.

“Berupa emas, itupun yang dipakai seperti ini, seperti ini, nggak ditimbang,” katanya sambil menunjukkan gelang di tangannya, dalam video yang diunggah @infookutimur dan dikutip oleh DetikJatim.

Seperti diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Memang benar bahwa, Pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila melebihi batas, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.

Lantas apa kabarnya jika seseorang tidak mampu membayar bea masuk tersebut?

Jelas sekali akan ada waktu yang diberikan dari otoritas terkait untuk penyelesaian ini. Namun jika tidak kunjung dibayar, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 menyebutkan bahwa barang tersebut akan menjadi barang yang tak dikuasai.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top