Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dilarang menerima pemberian dari pihak manapun ketika Idul Fitri 1445 H. Termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran.
Hal ini diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445H yang baru saja dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib pajak juga diminta untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun. Larangan ini berlaku bagi pemberian baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (5/4/2024)
Apabila wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran, maka dapat segera melaporkan melalui saluran pengaduan Telepon Kring Pajak 1500200, Surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau Laman wise.kemenkeu.go.id.
Sumber : CNBC Indonesia