.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Ingat! Potongan Pajak Gaji Bisa Dicek, Lebih Bayar Tagih ke Kantor

Ingat! Potongan Pajak Gaji Bisa Dicek, Lebih Bayar Tagih ke Kantor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini telah menyediakan layanan aplikasi bukti potong pajak bernama e-bupot. Layanan ini membuat wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dapat melihat tiap bulan bukti potong pajaknya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, layanan e-bupot ini disediakan seiring dengan penerapan skema pemotongan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER. Skema itu membuat pemotongan pajak lebih sederhana tiap bulannya.

“Dengan TER kita melengkapi dengan aplikasi e-bupot, jadi setiap bulan anda terima bukti potong, sekarang sudah ya, yang kemarin malah enggak kan, jadi anda malah enggak tahu yang kemarin betulan disetor apa enggak ya,” kata Yoga di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Yoga mengatakan, melalui e-bupot itu masyarakat kini menjadi lebih bisa meneliti sendiri dan mengawasi pemotongan pajak penghasilannya oleh pemberi kerja, sehingga ketika ada lebih bayar atau kurang bayar pajak bisa langsung diketahui sebelum masa akhir pajak pada Desember.

“Kalau selama ini pemotong pajak hanya berhadapan dengan pegawai pajak, sekarang dia dikontrol juga oleh karyawan. Jadi enggak bisa enggak amanah, datanya masuk di kami dan karyawan pun tahu,” ucap Yoga.

“Dokumen sumbernya sama bukti potong yang dipegang oleh kantor pajak, datanya di kami, di KPP juga, di karyawan juga sama. Dan yang diberikan ke anda dokumen yang berasal dari e-bupot kami, jadi enggak bisa enggak amanah sekarang,” tegasnya.

Yoga menekankan, dengan layanan tersebut, saat ada lebih bayar selama masa pemotongan pajak dengan TER tiap bulan pada Januari-November maka karyawan yang penghasilannya dipotong pajak tiap bulan itu bisa menagihkan pemotongannya ke pemberi kerja langsung.

“Kenapa yang mengembalikan bukan DJP, justru kami mudahkan, kenapa supaya kalau DJP kan melalui SPT Tahunan biasanya bulan Maret ya. Kalau sekarang di Desember itu harus dikembalikan, paling enggak di awal-awal Januari ketika bukti potongnya dibuat,” tutur Yoga.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top