.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Laporkan Harta Ini di SPT, Jangan Sampai Keciduk Petugas Pajak!

Laporkan Harta Ini di SPT, Jangan Sampai Keciduk Petugas Pajak!

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak akan segera berakhir. Periode pelaporan tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2024.

Sebagaimana diketahui, pelaporan ini bersifat wajib. Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi maupun sanksi penambahan jumlah pajak untuk mereka yang terlambat atau tidak melaporkan SPT.

Untuk para wajib pajak yang belum tahu, ada sejumlah jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan tahunan ini. Berikut ini merupakan daftar jenis harta yang wajib masuk ke dalam laporan SPT.

1. Kas dan setara kas

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

  • Saham
  • Obligasi
  • Surat utang
  • Reksa dana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka dan investasi lainnya.

4. Alat transportasi

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

  • Logam mulia
  • Batu mulia
  • Barang seni dan antik
  • Kapal pesiar
  • Pesawat terbang
  • Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, ponsel pintar, hingga konsol game)
  • Furnitur
  • Tas dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

  • Tanah
  • Rumah
  • Ruko
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Gudang
  • dan harta tidak bergerak lainnya.

Jika sampai akhir masa pelaporan para wajib pajak tak melaporkan SPT Tahunan, akan ada sanksi yang dikenakan pemerintah. Selain itu, bila SPT Tahunan yang dilaporkan tidak benar dan tidak lengkap, akan berurusan dengan pengadilan di meja hijau, sebab sanksinya bisa pidana.

Ini sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 39 UU itu diantaranya menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak menyampaikan SPT, atau isinya tidak benar maupun tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top