.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Wah! 85 Perusahaan Rokok Dapat Penundaan Pelunasan Pita Cukai

Wah! 85 Perusahaan Rokok Dapat Penundaan Pelunasan Pita Cukai

Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, setidaknya sudah ada 85 perusahaan yang menikmati fasilitasi itu dengan total nilai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 13,7 triliun. Setelah masa 90 hari penundaan atau selama 3 bulan, mereka harus sudah membayarkan pelunasan pita cukainya.

“Dan tentunya dalam waktu 3 bulan mereka akan penuhi kewajiban, dan tentunya kebijakan dari penundaan ini kita lakukan setiap tahun sejalan dengan kenaikan penyesuaian tarif cukai,” ujar Askolani saat konferensi pers APBN di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dalam Perdirjen BC Nomor PER-2/2024 disebutkan bahwa relaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai itu perlu diberikan bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai untuk melonggarkan arus kas mereka sambil mengamankan penerimaan negara.

“Ini membantu cashflow mereka sampai dengan bulan Oktober, tetapi tidak ganggu dari target penerimaan setoran dalam 1 tahun berjalan,” tegas Askolani.

Sebagaimana diketahui, ketentuan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari ini telah diterapkan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak masa Pandemi Covid-19.

Saat itu, ketentuan yang diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Untuk ketentuan baru dalam Perdirjen BC Nomor PER-2/2024 disebutkan, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan penundaan pelunasan harus mengajukan permohonan pemberian penundaan dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Dalam Perdirjen BC Nomor PER-2/2024 disebutkan bahwa relaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai itu perlu diberikan bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai untuk melonggarkan arus kas mereka sambil mengamankan penerimaan negara.

“Ini membantu cashflow mereka sampai dengan bulan Oktober, tetapi tidak ganggu dari target penerimaan setoran dalam 1 tahun berjalan,” tegas Askolani.

Sebagaimana diketahui, ketentuan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari ini telah diterapkan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak masa Pandemi Covid-19.

Saat itu, ketentuan yang diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Untuk ketentuan baru dalam Perdirjen BC Nomor PER-2/2024 disebutkan, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan penundaan pelunasan harus mengajukan permohonan pemberian penundaan dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top