.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Sisa 5 Hari, Baru 10 Juta Orang RI Lapor SPT Pajak

Sisa 5 Hari, Baru 10 Juta Orang RI Lapor SPT Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023. Sebab, masa pelaporan khusus untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan habis masa waktunya pada 31 Maret 2024.

“5 hari jelang penutupan Maret saya imbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapat di atas pendapatan tidak kena pajak itu untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tentu tepat informasi,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani mengatakan, pelaporan SPT ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan untuk mereka yang mampu membayar pajak. Melalui pembayaran pajak ini, pemerintah menurutnya bisa menjalankan roda pemerintahan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu hingga pembangunan infrastruktur dan menyokong kebutuhan barang publik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dari total 19.273.374 wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahun ini, baru sekitar 10.160.503 wajib pajak yang melaporkan SPT, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai 30 April 2024.

Terdiri dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 9.862.869 sedangkan wajib pajak badan sebanyak 297.634. Jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT pada tahun ini naik 8,35% dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 9.102.589, sedangkan WP Badan naik 4,71% dari tahun lalu 284.245.

“Jadi total yang sudah menyampaikan sampai dengan semalam 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24% dibanding dengan tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT,” ucap Suryo.

Suryo merincikan, pelaporan SPT tahun ini mayoritas melalui sistem elektronik atau e-filing sebanyak 8.943.498 atau naik dari tahun lalu sebanyak 8.159.639. Sedangkan yang memanfaatkan layanan e-form sebanyak 970.169, dan yang masih manual datang ke kantor pajak sebanyak 246.826.

“Jadi yang manual masih ada, kami juga terima sebanyak 246.826 SPT,” tutur Suryo.

Untuk mendukung kemudahan pelaporan bagi WP orang pribadi, Suryo mengatakan, DJP atau Ditjen Pajak telah membuka layanan kantor di luar jam kerja, atau hari libur, termasuk pada hari Minggu nanti yang jatuh pada 31 Maret 2024. Di sisi lain ia juga terus menggencarkan saluran komunikasi untuk mengingatkan pada wajib pajak.

“Jadi kalau teman-teman ada yang mendapatkan email dari saya gitu ya itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai jatuh tempo SPT PPh orang pribadi pada 31 Maret 2024 ini,” tutur Suryo.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top