.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Ditetapkan KPU Jadi Pemenang Pilpres, Prabowo Bisa Batalkan PPN 12%!

Ditetapkan KPU Jadi Pemenang Pilpres, Prabowo Bisa Batalkan PPN 12%!

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan bisa tergerus sebesar 0,17%.

Hal ini harus menjadi perhatian Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menggenjot ekonomi tumbuh tinggi. Prabowo bisa membatalkan keputusan yang sudah disepakati pemerintah pada 2021 silam.

“Dengan kenaikan PPN menjadi 12% tentu saja ini mengakibatkan penurunan performa dari indikator makro ekonomi kita, salah satunya tadi ya kalau kita lihat utamanya pertumbuhan ekonomi bisa turun,” kata Peneliti Center of Industry, Trade and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus, dalam diskusi publik mengenai dampak PPN 12, Rabu (20/3/2024).

Heri mengatakan proyeksinya tersebut didasarkan atas simulasi perhitungan dampak kenaikan ini terhadap berbagai indikator. Menurut dia, kenaikan PPN menjadi 12% akan menyebabkan penurunan daya saing Indonesia.

Dia memperkirakan dampak dari kenaikan tarif PPN itu akan menyebabkan ekspor Indonesia menurun. Dia memperkirakan ekspor Indonesia secara nasional akan turun sebesar 1,41%; selain itu konsumsi rumah tangga juga turun 0,26%. Dan pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi sebesar 0,17%.

“Misalnya ekonomi kita seharusnya tumbuh 5%, gara-gara ada kenaikan PPN 12% tumbuhnya tidak akan mencapai 5%, jadi berkurang 0,17%,” kata dia.

Sebelumnya, kepastian mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Airlangga Hartarto. Penerapan tarif baru ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang telah disahkan sejak 2021.

Undang-Undang itu memerintahkan agar tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022. Kenaikkan itu kini sudah dilakukan. UU juga memerintahkan agar tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Heri juga memperkirakan akan terjadi peningkatan impor. Masyarakat, kata dia, akan memilih kombinasi barang dan jasa yang dianggap lebih terjangkau dari luar negeri. “Kemudian upah secara riil akan turun karena terjadi kenaikan harga barang,” kata dia.

Heri memperkirakan kenaikan PPN ini juga akan menyebabkan inflasi. Dia mengatakan pada saat pemerintah menaikkan PPN menjadi 11% pada April 2022, tingkat inflasi Indonesia melonjak menjadi 0,95%. Ketika PPN dinaikkan menjadi 12% di 2025, dia memperkirakan tingkat inflasi akan melonjak sebesar 0,97%.

“Di periode yang akan datang, kalau PPN ini naik akan terjadi inflasi 0,97%,” kata dia.

“Kemudian biaya investasi akan meningkat 1,25%, kemudian penyerapan tenaga kerja nasional turun 0,94%, dan neraca perdagangan akan negatif,” ujar di.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top