Tidak lama lagi, masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan akan berakhir, yakni pada 31 Maret 2024. Semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.
Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.
Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan wajib pajak bahkan harus melaporkan aset-aset digital seperti aset kripto hingga NFT.
Adapun, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:
1. Kas dan setara kas
– uang tunai
– tabungan
– giro
– deposito
– dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
– saham
– obligasi
– surat utang
– reksadana
– instrumen derivatif
– penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
– investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
4. Alat transportasi
– sepeda
– sepeda motor
– mobil
– dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
– logam mulia
– batu mulia
– barang seni dan antik
– kapal pesiar
– pesawat terbang
– peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
– furnitur
– tas
– harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
– tanah
– rumah
– ruko
– apartemen
– kondominium
– gudang
– harta tidak bergerak lainnya
Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Sumber : CNBC Indonesia