.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Sederet Tarif Pajak Naik, Dompet Warga RI Rawan Seret di 2025

Sederet Tarif Pajak Naik, Dompet Warga RI Rawan Seret di 2025

Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan ini terjadi di tengah banyaknya penyesuaian tarif pajak di daerah hingga meningkatnya tarif listrik hingga BBM.

Alhasil, belanja dan konsumsi masyarakat rawan tertekan pada tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty.

Telisa mengatakan, kenaikan tarif PPN dari yang saat ini sebesar 11% menjadi 12% memang terlihat kecil, karena hanya naik 1%. Namun, ketika kenaikan tarif itu dikonversikan dalam bentuk harga, maka akan terasa peningkatannya, terutama untuk barang-barang bernilai tinggi seperti durable goods.

“Artinya ketika masyarakat merasakan kenaikan harga akibat kenaikan PPN mereka kemudian mengurangi pembelian terhadap barnag tersebut, konsumsi jadi turun,” kata Telisa dalam program Profit CNBC Indonesia, dikutip Selasa (19/3/2024).

Tidak hanya itu, Telisa mengingatkan kenaikan PPN itu tentu akan semakin menaikkan harga-harga barang di Indonesia, karena komponen pembentuk harga lainnya seperti bahan bakar minyak atau BBM juga tahun ini telah naik akibat kenaikan pajak BBM di daerah imbas dari ketentuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Di tengah munculnya wacana ini, masyarakat dihadapi dengan sejumlah kenaikan pajak di daerah. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta naik menjadi 10%. Ini otomatis bisa berdampak pada naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi.

Misalnya Pertamax, pada saat kondisi Februari 2024, harga untuk tarif PBBKB yang mulanya sebesar 5% seperti di DKI Jakarta adalah Rp13.556 per liter, maka dengan PBBKB sebesar 10% sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harganya akan menjadi Rp14.130.

Lebih lanjut, pajak hiburan masyarakat juga meningkat hingga 25%. Hal ini sempat membuat heboh pelaku hiburan. Namun, pemerintah berusaha menjembatani dengan pemberian insentif.

“Jadi misalnya pajak hiburan juga naik, karena ketentuan pajak daerah itu kan, terus pajak-pajak lain juga naik bukan hanya PPN, ada juga pajak BBM sendiri, itu semua akan diterapkan 2025 semuanya naik. Lalu tarif listrik, tarif tol bagaimana,” tutur Talisa.

Jasamarga Transjawa Tol, pengelola jalan tol Jakarta-Cikampek bakal menaikkan tarif tol dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tol kali ini cukup signifikan untuk beberapa ruas.

Misalnya tarif yang berlaku saat ini untuk kendaraan golongan I seperti mobil sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus yang melintas Gerbang Tol Jakarta IC-Cikampek sebesar Rp 20.000. Pada tarif yang baru, dengan golongan kendaraan dan rute yang sama menjadi Rp 27.000. Artinya ada kenaikan tajam sebesar Rp 7.000 atau sebesar 35%.

Bukan hanya golongan I, namun juga golongan II hingga IV seperti truk juga mengalami kenaikan tarif. Golongan II dan III dari Rp30.000 menjadi Rp 40.500, kemudian Golongan IV dan V dari Rp40.000 menjadi Rp 54.000. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) bakal menaikkan tarif kedua tol tersebut mulai 9 Maret 2024.


Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top