Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tahun depan telah ditetapkan sejak 2021. Penetapan telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP. Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025.
“Perlu kami tegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR tanggal 29 Oktober 2021,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024).
Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7(1) UU HPP. Pasal ini menetapkan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Berikut ini merupakan aturan lengkap mengenai kenaikkan PPN tersebut:
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPN 12% yang telah disahkan sejak zaman Presiden Jokowi akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan di awal.
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya untuk keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.
Sumber : CNBC Indonesia