.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Tak Lapor SPT Pajak, 3 Pengusaha Ini Terancam Masuk Penjara

Tak Lapor SPT Pajak, 3 Pengusaha Ini Terancam Masuk Penjara

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilakukan wajib pajak. Jika tidak, maka penjara bisa jadi ganjarannya.

Hal ini terbukti. Tiga orang wajib pajak di Sumatera Selatan harus berurusan dengan aparat hukum karena tidak mematuhi aturan perpajakan.

Berdasarkan siaran pers DJP, Senin (18/3/2024), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan 3 (tiga) Tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama NR alias F, N dan MYF kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 23 Januari 2024

Kronologinya, tersangka melalui PT. RJU diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa/Tahun Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2020 dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

Tindak pidana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp525 juta.

Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun Tersangka tidak memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan Tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang.

“Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top