Masyarakat Indonesia harus bersiap. Pada 1 Januari 2025, harga barang dan jasa tidak akan lagi sama karena ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024)
Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.
Masyarakat Indonesia harus bersiap. Pada 1 Januari 2025, harga barang dan jasa tidak akan lagi sama karena ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024)
Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.
Sumber : CNBC Indonesia