.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Siap-siap! PPN Naik Jadi 12% Berlaku 1 Januari 2025

Siap-siap! PPN Naik Jadi 12% Berlaku 1 Januari 2025

Masyarakat Indonesia harus bersiap. Pada 1 Januari 2025, harga barang dan jasa tidak akan lagi sama karena ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024)

Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.

Masyarakat Indonesia harus bersiap. Pada 1 Januari 2025, harga barang dan jasa tidak akan lagi sama karena ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024)

Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top