.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Sri Mulyani Bilang Pajak THR & Gaji Ke-13 PNS Ditanggung Negara

Sri Mulyani Bilang Pajak THR & Gaji Ke-13 PNS Ditanggung Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan menanggung pajak terutang dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) ASN.

“Ada pertanyaan pajak terutang untuk THR dan gaji ketigabelas itu semuanya ditanggung pemerintah jadi sudah masuk di dalamnya pajak ditanggung pemerintah jadi yang diterima tidak dipotong pajak,” tegasnya, dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menegaskan THR akan dibagikan pada H-10 Lebaran atau dua minggu ke depan. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibagikan pada Juni 2024. Dia pun yakin dampak pembayaran THR yang dilakukan pada Maret ini akan dirasakan di kuartal I-2024.

Sri Mulyani berharap para ASN akan menggunakan uang itu untuk berbelanja di dalam negeri. Dengan demikian, belanja yang dilakukan ASN akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditargetkan.

Adapun, pembayaran gaji ke-13 yang dilakukan pada Juni akan dirasakan dampaknya pada kuartal II-2024. Sri Mulyani mengatakan pemerintah menggelontorkan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 99,5 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR. Sisanya, Rp 50,8 triliun akan dibayarkan untuk gaji ke-13.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top