.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Kripto & Fintech Sumbang Pajak Rp71 Miliar di Awal 2024

Kripto & Fintech Sumbang Pajak Rp71 Miliar di Awal 2024

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp 71,72 miliar dari pajak kripto dan financial technology selama bulan Januari 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo merinci sebanyak Rp 39,13 miliar berasal dari transaksi kripto.

“Bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di bulan Januari di angka Rp 39,13 miliar,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024).

Suryo mengatakan untuk pajak kripto sebanyak Rp 18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sementara sebanyak Rp 20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.

Sementara untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P), Suryo mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp 32,59 miliar.

Rinciannya sebanyak Rp 20,5 miliar berasal dari PPh Pasal 23 dan sebanyak Rp 12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top