.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Ditjen Pajak Terima Setoran Google & Netflix Cs Rp17,4 T

Ditjen Pajak Terima Setoran Google & Netflix Cs Rp17,4 T

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha yang termasuk dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Antara lain Google, Facebook dan Netflix.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp17,46 triliun. Ini merupakan total dari 2020 hingga saat ini.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Dwi dalam siaran pers, Selasa (20/2/2024).

DJP juga telah menambah daftar PMSE pada Januari 2024, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.


Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top