.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Harga BBM di DKI per 1 Maret Kena PBBKB 10%? Ini Kata ESDM

Harga BBM di DKI per 1 Maret Kena PBBKB 10%? Ini Kata ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di DKI Jakarta yang sebesar 10%. Sebelumnya PBBKB adalah 5%.

Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi mengungkapkan penentuan harga jual Bahan Bakar Minyak di dalam negeri merupakan kewenangan dari badan usaha niaga BBM itu sendiri. Sedangkan, implementasi dari kebijakan kenaikan PBBKB sebesar 10% pada BBM yang dijual merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

“Perda tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda yang menetapkan, bagaimana penerapan di lapangan dan lain-lain. Secara legal, ketika regulasi ditetapkan, maka wajib dilaksanakan,” ujar Mustika kepada CNBC Indonesia, Senin (19/2/2024).

Dia mengatakan formula Harga Jual Eceran (HJE) BBM Umum mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No 62 K/12/MEM/2020 berlaku per 1 Maret 2020 yang telah diubah melalui Keputusan Menteri ESDM No 245 K/MG.01/MEM.M/2022.

Untuk harga jual BBM di dalam negeri biasanya rutin dilakukan setiap awal bulan menyesuaikan dengan fluktuasi harga minyak mentah dan kurs Rupiah terhadap US$. Namun dengan adanya penetapan naiknya PBBKB khusus DKI Jakarta pada Januari 2024 lalu, masih menjadi pertanyaan apakah regulasi PBBKB 10% sudah berlaku atau belum.

Hal itu terpantau harga jual BBM Februari 2024 tidak mengalami kenaikan harga yang signifikan pada beberapa badan usaha niaga BBM swasta dalam negeri. Sedangkan, Pertamina sebagai BUMN yang juga melakukan niaga BBM mempertahankan harga jual untuk Februari 2024 sama dengan Januari 2024.

“Untuk BU lainnya, meskipun naik tapi masih di bawah batas atas Harga Jual Eceran pada bulan Februari 2024 dengan PBBKB 5%,” ungkap Mustika.

Walaupun, sebelumnya memang pemerintah melalui Kementerian ESDM mengungkapkan saran agar kebijakan kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta yang dirilis pada Januari 2024 lalu ditunda implementasinya mengingat hal itu berkenaan dengan hari Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 lalu.

Walaupun masa pencoblosan sudah lewat, pemerintah masih bertapak pada sikap yang sama agar kebijakan kenaikan PBBKB ditunda hingga adanya masa transisi dan sosialisasi kepada masyarakat dan badan usaha.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta bisa berimbas pada berbagai permasalahan yang bisa timbul di lapangan.

Setidaknya, penundaan tersebut hingga masa Pemilu Presiden RI pada 14 Februari 2024. “Jadi kami betul-betul, dan kami siap memberikan saran-saran apa yang mungkin timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya karena kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu),” ungkap Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Rabu (31/1/2024).

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top