Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebenarnya merupakan ide lama. Ide yang diusulkan oleh calon presiden Anies Baswedan dan Prabowo Subianto itu, kata dia, sebenarnya telah berumur 20 tahun.
Hadi menceritakan pada 2003 dirinya telah meminta seorang profesor di Universitas Gadjah Mada untuk mengkaji terkait kemungkinan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Hasil kajian tersebut, kata dia, menyimpulkan bahwa perlu adanya pemisahan antara lembaga yang melakukan penerimaan dan melakukan pengeluaran.
“Kalau kedua itu (penerimaan dan pengeluaran) ada di satu orang tentunya tidak bagus. Pemisahan itu seperti toilet perempuan dan laki-laki, tidak mungkin toiletnya satu,” kata dia dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Senin (5/2/2024).
Hadi menuturkan hasil kajian tersebut sebenarnya juga sudah dia serahkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar diserahkan ke presiden dan diusulkan menjadi rancangan undang-undang. Namun, kata dia, usul itu ditolak.
Hadi menuturkan penolakan untuk meningkatkan Ditjen Pajak secara kelembagaan ini kemudian memunculkan masalah. Dia bilang pada 2005, pihaknya membuat rancangan undang-undang yang isinya meminta semua pihak wajib memberikan data terkait pajak kepada Ditjen Pajak.
Kewajiban itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, RUU tersebut kemudian menemui kendala administrasi. Sebab aturan lainnya mensyaratkan bahwa penyerahan data tersebut tidak boleh diwakilkan.
“Di sini kuncinya, sehingga ini tidak jalan. Kenapa? Karena disub-delegasikan ke peraturan menteri. Di sini kuncinya sehingga ini tidak berjalan, karena itu pajak harus naik tingkat,” kata dia.
Sebelumnya, usul mengenai pembentukan BPN kembali mengemuka dalam Pemilihan Presiden 2024. Adalah Anies Baswedan dan Prabowo Subianto yang menyatakan dalam visi-misinya, bahwa mereka akan membentuk BPN apabila terpilih menjadi Presiden. Keduanya meyakini, BPN ini akan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Sumber : CNBC Indonesia