Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri.
DJP menegaskan pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Adapun, masa pemadanan harus dilakukan sebelum 30 Juni 2024.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam proses pemadanannya, tidak sedikit orang mengalami kegagalan. Lantas, apa saja langkah yang harus dilakukan jika NIK dan NPWP gagal dipadankan?
Mengutip dari akun Instagram resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang (@pajakkupang), apabila muncul notifikasi data nama atau tempat lahir tidak sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka pastikan isian data sudah sesuai dengan yang tertera di kartu identitas.
“Pastikan data sudah sesuai dengan yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan dapat melakukan konfirmasi ke Dukcapil domisili,” ujar KPP Pratama Kupang, dikutip Minggu (28/1/2024).
Adapun, dalam proses pemadanan NIK dan NPWP muncul notifikasi NIK sudah terdaftar pada sistem, Anda dapat menghubungi KPP terdaftar untuk selanjutnya diperiksa oleh petugas.
Hal ini perlu dilakukan karena Anda berpotensi memiliki lebih dari satu NPWP. Namun, apabila muncul notifikasi error lainnya, Anda dapat menghubungi layanan resmi milik KPP atau melalui layanan Kring Pajak, yakni 1-500-200.
Lantas, bagaimana cara memadankan data NIK terhadap NPWP? Berikut tahapannya.
- Buka situs www.pajak.go.id dan tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
- Lakukan logout atau keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password atau kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Sumber : CNBC Indonesia