.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Bayar Pajak Rumah hingga Parkir Bisa Pakai QRIS di 475 Daerah

Bayar Pajak Rumah hingga Parkir Bisa Pakai QRIS di 475 Daerah

Pembayaran pajak dan retribusi di daerah kini sudah bisa dilakukan melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang disediakan Bank Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, layanan pembayaran non tunai dan hanya menggunakan ponsel itu sudah bisa dilakukan di 475 pemerintah daerah dari total 542 pemda yang ada di Indonesia.

“Jadi kurang lebih 88%, ini daerah yang sudah menggunakan QRIS,” kata Perry di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Perry mengatakan, pembayaran pajak dan retribusi di daerah yang bisa menggunakan QRIS itu mencakup keseluruhan layanan, mulai dari pembayaran layanan pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga berbagai layanan retribusi.

“Segala pajak daerah itu sekarang masyarakat bisa membayarnya lewat QRIS, setelah itu online transfer, segala macam itu sudah menggunakan seperti itu. Demikian juga untuk retribusi, itu juga sudah juga menggunakan QRIS,” tegas Perry.

Selain untuk pembayaran penerimaan daerah, QRIS kata Perry juga sudah bisa digunakan Pemda untuk belanja, karena sudah terkoneksi juga dengan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah.

Bank Indonesia mencatat, nominal transaksi QRIS tumbuh 130,01% (yoy) dan mencapai Rp229,96 triliun pada 2023, dengan jumlah pengguna 45,78 juta dan jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top