.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Aturan Diskon Pajak ke Eksportir yang Simpan Dolar di RI Rampung

Aturan Diskon Pajak ke Eksportir yang Simpan Dolar di RI Rampung

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, ketentuan insentif pajak penghasilan (PPh) terbaru bagi pengusaha yang memarkirkan dolarnya di dalam sistem keuangan Indonesia telah selesai dibahas.

Ia mengatakan, peraturan yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 itu sudah selesai diharmonisasikan antar kementerian atau lembaga terkait, dan juga sudah selesai tahap finalisasi. Oleh sebab itu, tinggal dirilis ketentuannya.

“Kayaknya sih harusnya sudah, nanti saya cek deh. Harusnya sudah selesai,” kata Febrio saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Ia memastikan, ketentuan insentif fiskal terbaru dalam aturan itu akan memberi daya dorong besar untuk penempatan DHE oleh para eksportir yang tercakup dalam ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Mungkin bisa tanya ke BI, kira-kira dampaknya seperti apa. Tapi kalau dari kami melihatnya cukup positif, dan itu harapannya tentu bisa membantu stabilitas makro kita ke depan,” ucap Febrio.

Dalam ketentuan terbaru ini, insentif pengurangan PPh ini tak lagi hanya diberikan bagi eksportir yang menyimpan DHE nya dalam bentuk deposito. Melainkan termasuk instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang telah dibuatkan oleh Bank Indonesia.

Insentif fiskal itu disediakan untuk instrumen penempatan DHE SDA meliputi rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing, dan instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Dalam aturan yang ada saat ini, insentif pajak hanya untuk deposito (bukan DHE) berupa potongan PPh sebesar 20%, namun untuk deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, seperti PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.

Bank Indonesia (BI) mencatat total devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan dalam instrumen term deposit valas (TD Valas) mencapai US$2,2 miliar pada akhir Desember 2023. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Gubernur Senior (DGS) Destry Damayanti dalam paparan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (17/1/20234).

Destry mengungkapkan besaran dana yang masuk ke dalam TD Valas ini berasal dari 156 perusahaan, dengan partisipasi bank 18 bank. Adapun, lanjutnya, pengusaha mayoritas memilih TD Valas dengan tenor 3 bulan.

Adapun, dari data yang dipaparkan BI sebelumnya, Destry mengatakan DHE telah mencapai US$ 2,4 miliar. Melihat data ini, bisa disimpulkan bahwa total pengelolaan DHE stagnan dengan kecenderungan menurun. Padahal, pemerintah dan BI menargetkan perolehan DHE hingga US$ 8 miliar per bulan.

Dalam kesempatan itu, Destry juga mengungkapkan dampak rencana pemerintah merilis insentif pajak bagi penempatan DHE. Destry mengatakan aturannya tengah disusun oleh tim DHE dan dampaknya bisa mendorong eksportir semakin tertarik memarkirkan dolar hasil ekspornya di dalam negeri.

“Intinya pajaknya nanti pasti akan lebih menarik dan juga ada produk-produknya tidak hanya deposito, tapi seluruh instrumen yang dipersiapkan untuk TD (Valas) DHE ini,” kata Destry.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top