.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Naik, Begini Aturannya

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Naik, Begini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. Kenaikan tarif pajak progresif ialah sebesar 0,5 persen. Aturan ini sudah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu, kapan aturan ini bakal berlaku?

“Ketentuan mengenai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” tulis Pasal 115 Perda tersebut.

Artinya, kebijakan perubahan pajak progresif ini bakal berlaku mulai 5 Januari 2025 meski sudah diundangkan pada 5 Januari 2024 lalu.

Untuk besarannya, kenaikan tarif pajak progresif di aturan baru tersebut naik maksimal menjadi 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sedangkan pada aturan lama, nilai pajak maksimalnya yakni 10% untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama. Artinya, jika dalam satu alamat sesuai Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (lebih dari 1 mobil dan lebih dari 1 motor), maka mobil/motor kedua dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif.

“Yang dimaksud dengan “kepemilikan” adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah,” tulis pasal 8 Perda tersebut.

Untuk besarannya, kenaikan tarif pajak progresif di aturan baru tersebut naik maksimal menjadi 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sedangkan pada aturan lama, nilai pajak maksimalnya yakni 10% untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama. Artinya, jika dalam satu alamat sesuai Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (lebih dari 1 mobil dan lebih dari 1 motor), maka mobil/motor kedua dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif.

“Yang dimaksud dengan “kepemilikan” adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah,” tulis pasal 8 Perda tersebut.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top