.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Simulasi Format Baru Potongan Pajak Karyawan Gaji Rp15,5 Juta

Simulasi Format Baru Potongan Pajak Karyawan Gaji Rp15,5 Juta

Para pekerja di Indonesia mengeluhkan gaji yang tiba-tiba terpotong pajak bulan ini. Penyebabnya implementasi perhitungan baru pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan per Januari 2024 menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER. 

Cakra (bukan nama sebenarnya), seorang pegawai perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia, salah satunya. Ia mengaku saat menerima slip gaji Januari 2024, penghasilan yang diterima turun drastis, karena potongan PPh 21 lebih besar dari biasanya.

“Rp 400 ribuan sampai Rp 500 ribu ada kali. Dulu-dulu tuh enggak segini, biasanya Rp 200 ribu-an, tapi kok sekarang jadi gede banget potongannya, kaget juga,” kata Cakra kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (26/1/2024).

Cakra tak sendiri, keluhan yang sama juga disampaikan seorang manajer bernama Adi (bukan nama asli) yang mengaku gajinya dipotong lebih besar Rp 250 ribu dari sebelumnya. Seorang pegawai lainnya, bernama Dinda (bukan nama asli) juga mengaku potongan gajinya bulan Januari ini sebesar Rp 360 ribu atau lebih besar dari sebelumnya yang Rp 250 ribu.

“Kalau kena hitung-hitungan tarif PPh baru bukannya harusnya potongan di bulan 1-11 lebih kecil terus baru gede di bulan 12 ya?” kata dia.

Lalu, bagaimana sebetulnya tata cara penghitungan pemotongan PPh 21 orang pribadi terbaru?

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai menerapkan penghitungan baru untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan mengimplementasikan TER pada Januari 2024. Perubahan metode penghitungan ini merupakan imbas dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Merujuk pada Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, disebutkan tidak ada pajak baru atau tambahan beban baru dalam pengenaan PPh atas wajib pajak orang pribadi dengan skema TER. Skema penghitungan itu hanya meringkas tahapan penghitungan yang diformulasikan dalam bentuk tarif efektif.

Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan yang besarannya dikategorikan berdasarkan total penghasilan, status perkawinan, hingga jumlah tanggungan.

Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya. Penghitungan normal atau selain menggunakan metode TER ini ialah penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, untuk memperoleh nilai pajak neto setahun.

Setelah itu, baru dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak, untuk memperoleh nilai penghasilan kena pajak setahun. Penghasilan kena pajak itulah yang baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh supaya mendapatkan nilai PPh terutang setahun. Dan setelahnya dikurangi total PPh yang telah dipotong dari Januari-November untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada Desember.

Buku tersebut memberikan simulasi penghitungan PPh 21 untuk seorang pegawai tetap yang kewajiban pajaknya sudah ada sejak awal tahun kalender, namun sebenarnya baru bekerja pada pertengahan tahun dengan gaji Rp 15,5 juta. Berikut ini adalah simulasinya:

Tuan B mulai bekerja di PT Y pada tanggal 1 September 2024. Tuan B berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan B menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp15.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT Y sebesar Rp100.000 per bulan.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan B (TK/0), maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B selama tahun 2024 sebagai berikut.

Selama 3 bulan bekerja di perusahaan itu sejak September-November, total PPh Pasal 21 yang Tuan B bayarkan adalah sebanyak Rp 1.085.000 per bulan atau Rp 3.255.000 selama 3 bulan.

Penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir (Desember)

Penghasilan Bruto Setahun : 62.000.000

Pengurang:

-Biaya jabatan setahun:

5%xRp 62.000.000 (max 4xRp 500.000 = Rp 2.000.000)

-Iuran pensiun:

4xRp 100.000 = Rp 400.000.000

Total Pengurang: Rp 2.400.000

Penghasilan Bruto Setahun : Rp 62.000.000

Total Pengurang: Rp 2.400.000,00

Penghasilan Neto Setahun: Rp 59.600.000

-PTKP Setahun untuk WP Sendiri: Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun: Rp 5.600.000

PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp 5.600.000 = Rp 280.000,00

PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai November 2024: Rp 3.255.000

PPh Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 2.975.000,00)

Catatan :

1. Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT Y kepada Tuan B beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.

2. Tuan B wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Y dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

3. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Y untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp280.000 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top