Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan pengusaha jasa hiburan tidak dikenakan pajak sebesar 40-75%. Menurutnya aturan yang menjadi acuan adalah Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
“Kembali yang lama itu, kan kasian nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” ungkap Luhut di kantornya, Jumat (26/1/2024
UU PDRD adalah aturan sebelum UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Luhut menyampaikan UU HKPD kini sedang digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Mereka maju ke MK itu. Biarinlah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau UU, gak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge UU yang ada,” paparnya.
Di samping itu ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan
“Nah itu edaran Mendagri itu yang disampaikan sehingga pemda itu bisa melakukan langkah-langkah,” tegas Luhut.
Sumber : CNBC Indonesia