Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 untuk orang pribadi telah dimulai pada bulan ini dan berakhir Maret 2024. Masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, diharapkan segera melakukan registrasi.
Kini, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk memiliki NPWP. Cukup mendaftar secara online, NPWP bisa segera aktif. NPWP digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
Sebelum Anda membuat NPWP, siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:
1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia
3. Surat Keterangan Bekerja
4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
Kemudian, berikut ini langkah-langkah untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online:
1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
2. Siapkan NIK, KK dan email aktif
3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
4. Tekan tombol daftar
5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi
6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email
7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
8. Login dengan email Anda
9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
14. Tekan kirim. Dan selamat Anda sudah memiliki NPWP!
Sumber : CNBC Indonesia