.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Coretax Belum Rampung, Isi SPT 2024 Masih Pakai e-Filling

Coretax Belum Rampung, Isi SPT 2024 Masih Pakai e-Filling

Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 telah mulai pada bulan ini hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan. Proses pelaporannya pun masih serupa dengan tahun lalu.

Para wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Baik melalui fitur e-Form maupun e-Filling, sedangkan mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, skema itu masih berlaku karena sistem baru pelaporan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) masih dipersiapkan.

“Masih sesuai yang lama, karena kan sebentar lagi pakai coretax kan, jadi kita masih pakai sistem tahun lalu,” kata Dwi saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, beberapa hari lalu, seperti dikutip Rabu (10/1/2023).

Core tax sendiri menurutnya kini masih terus dilakukan pengujian, untuk meminimalisir error atau permasalahan saat diimplementasikan pertengahan tahun ini. Sebagai informasi Ditjen Pajak menargetkan core tax mulai meluncur pada 1 Juli 2024.

“Mudah-mudahan pertengahan tahun kita akan bisa segera implementasi, jadi ini jalan terus untuk habituasinya, kita terus kerja keras sesuai jadwal ditetapkan,” tegasnya.

DJP mencatat jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024 telah mencapai 219.593. Terdiri dari SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 208.997 dan wajib pajak badan 10.596.

“Ini terima kasih nih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunannya bahkan baru tanggal 8,” ujar Dwi.

Jumlah pelapor SPT 2023 itu pun jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 per 10 Januari 2023. Saat itu, jumlahnya hanya 203.538.

Sebagaimana pola tahun-tahun sebelumnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan email pengingat pelaporan SPT kepada para wajib pajak nantinya mulai Februari 2024.

“Kita biasanya akan mengirimkan email blast mengingatkan kepada teman-teman WP mana tau lupa untuk OP bahwa 31 Maret itu batas akhirnya untuk WP Badan tanggal 30 April itu adalah kebiasaan yang baik dan kita lanjut terus kita email blast terus,” tuturnya.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top