Pemerintah mengubah penghitungan tarif pajak penghasilan (PPh) menggunakan tarif efektif rata-rata. Kebijakan baru ini dianggap memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajaknya.
“Tata caranya disederhanakan sehingga nanti akan lebih mempermudah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2023).
Ketentuan ini berada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam ketentuan terbaru, perhitungan tarif pajak penghasilan yang upahnya diterima secara harian dibagi ke dalam tiga bentuk, yaitu penghasilan bruto kurang dari Rp 450 ribu per hari, lebih dari Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta per hari, serta lebih dari Rp 2,5 juta per hari.
Untuk penghitungan tarifnya yakni 0,5% x penghasilan bruto harian bagi penghasilan burot harian di bawah Rp 450 ribu per hari. Sedangkan Rp 450 ribu-2,5 juta ialah 0,5% x pajak penghasilan bruto harian, dan untuk di atas Rp 2,5 juta per hari ialah tarif pasal 17 x 50% x penghasilan bruto.
Tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh itu sendiri terdiri dari lima lapisan tarif, yaitu penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
Dalam skema penghitungan tarif pajak penghasilan sebelumnya ialah di bawah Rp 450 ribu per hari tidak dipotong, lalu untuk Rp 450 ribu sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan 5% x (Ph.Bruto – Rp450.000), di atas Rp 4,5 juta sampai Rp 10,2 juta per bulan 5% (Ph Bruto – PTKP sehari), dan di atas Rp 10,2 juta per bulan ialah tarif pasal 17 x (Ph Bruto disetahunkan-PTKP)
Untuk lebih jelasnya, begini contoh penghitungan TER harian yang disajikan DJP:
1. Upah di bawah atau sama dengan Rp 2,5 juta sehari
Tuan L bekerja pada PT O. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama, 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00 sehingga jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp4.500.000,00 : 10 = Rp450.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian : 0% x Rp450.0000,00 = Rp0
2. Upah di atas Rp 2,5 juta sehari
Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang diterima atau diperoleh adalah sebesar Rp300.000,00 per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh : 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00
Untuk lebih jelasnya, begini contoh penghitungan TER harian yang disajikan DJP:
1. Upah di bawah atau sama dengan Rp 2,5 juta sehari
Tuan L bekerja pada PT O. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama, 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00 sehingga jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp4.500.000,00 : 10 = Rp450.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian : 0% x Rp450.0000,00 = Rp0
2. Upah di atas Rp 2,5 juta sehari
Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang diterima atau diperoleh adalah sebesar Rp300.000,00 per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh : 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00
Sumber : CNBC Indonesia