.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Warga RI Sudah Bisa Lapor SPT Pajak, Ini Cara & Langkahnya!

Warga RI Sudah Bisa Lapor SPT Pajak, Ini Cara & Langkahnya!

Wajib Pajak (WP) kini sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023. Pelaporan bisa dilakukan hingga akhir Maret 2024 untuk WP pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

“Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024,” tulis DJP pada media sosial X, dikutip Rabu (3/1/2024).

Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/

WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Berikut penjelasannya.

Cara Mendapatkan EFIN

Untuk bisa menikmati fitur e-Filling pada situs DJP Online, WP harus memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.

Kendati demikian, kini untuk mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.

Caranya:

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat diĀ https://www.pajak.go.id/unit-kerja.2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi

Registrasi pada Akun DJP Online

Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi melalui akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/ bisa dilakukan melalui browser di ponsel atau PC.

2. Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs tersebut.

3. Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan.

4. Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik “Submit”.

5. Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan.

6. Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.

7. Setelah selesai membuat password Klik “Simpan”.

8. Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.

9. Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”. Lalu Klik “OK” Masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.

Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:

1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.

3. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.

4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.

5. Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.

6. Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.

7. Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.

8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda.

Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:

1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.

3. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.

4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.

5. Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.

6. Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.

7. Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.

8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top