Pemerintah telah menjaring 5.443 wajib pajak pribadi orang kaya di Indonesia per Agustus 2023. Kelompok ini masuk ke dalam golongan berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif pajak 35%.
Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25% dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30% dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jumlahnya hanya 0,04% dibanding total laporan SPT yang menyampaikan PPh sebanyak 11 juta wajib pajak. Adapun, nilai pajaknya mencapai Rp 3,5 triliun dari total penerimaan Rp 10,6 triliun PPh pribadi.
“Yang kami gunakan basis SPT kami dapat per Juli kemarin SPT PPh orang pribadi ada 5.443 wajib pajak yang lapor dengan gunakan PPh tarif bracket 35% dari 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022 nya,” tutur Suryo, dikutip Rabu (27/12/2023).
Sebelumnya, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 1.119 orang super kaya atau crazy rich masuk ke dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) terbaru, yakni 35%. Orang-orang kaya itu memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Ditjen Pajak meyakini dengan adanya besaran tarif baru itu yang mengakomodir orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bertekad untuk mengenjot potensi pajak yang lebih tinggi dari orang kaya atau crazy rich Tanah Air, jika kelak menang dalam Pilpres 2024. Keduanya akan mengejar 100 orang terkaya di Indonesia.
Anies Baswedan mengatakan dirinya dan Cak Imin ingin menciptakan sistem pajak yang berkeadilan. Menurutnya, harta 100 orang terkaya di Indonesia lebih banyak dari harta yang dimiliki 100 juta penduduk Indonesia.
“Kita ingin sistem perpajakan kita berkeadilan. Kita hanya bicara yang 100 terkaya dan 100 terkaya itu kekayaan mereka lebih dari 100 juta penduduk Indonesia. Sebuah gambaran ketimpangan, karena itu rumus kita adalah membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar,” kata Anies di Pontianak dikutip dari channel Youtube-nya, Selasa (26/12/2023).
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan selama ini Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya agar semua wajib pajak patuh secara sukarela.
“Direktorat Jenderal Pajak sudah mempunyai Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, baik untuk korporasi maupun individu. Selama ini pengawasan juga dilakukan secara intensif sebagai upaya membangun kepatuhan sukarela,” kata Prastowo lewat keterangan tertulis, Rabu, (27/12/2023).
Prastowo juga mengatakan ketaatan setiap Wajib Pajak, termasuk para orang kaya merupakan kewenangan otoritas pajak. Sebagian besar informasi mengenai ketaatan itu bersifat rahasia.
“Mengenai profil ketaatan tentu kewenangan materil otoritas pajak dan dalam beberapa hal ini sifatnya rahasia, selain dinamis,” kata dia.
Prastowo menjelaskan Kemenkeu dan DJP akan selalu meningkatkan pelayanan pajak. Karena itu, kata dia, pihaknya selalu terbuka dengan masukan yang konstruktuf dan dukungan dari banyak pihak.
“Kemenkeu dan DJP tentu sangat terbuka untuk masukan yang konstruktif dan dukungan banyak pihak sangat diperlukan,” ujarnya.
Sumber : CNBC Indonesia