Sejumlah sektor industri berbasis sumber daya alam berhak mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan atau PBB. Diskon pajak ini berkisar antara 75% hingga 100%.
Insentif ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. PMK ini berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023.
“Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,” dikutip dari Pasal 2 ayat 1 PMK 129/2023, Kamis (14/12/2023).
Menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak, dan pengurangan PBB itu diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Sejumlah sektor industri berbasis sumber daya alam berhak mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan atau PBB. Diskon pajak ini berkisar antara 75% hingga 100%.
Insentif ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. PMK ini berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023.
“Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,” dikutip dari Pasal 2 ayat 1 PMK 129/2023, Kamis (14/12/2023).
Menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak, dan pengurangan PBB itu diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Sumber : CNBC Indonesia