Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% tetap bisa memakai tarif tersebut pada tahun pajak 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo @prastow di laman X, dikutip Senin (27/11/2023).
“Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 23/2018,” ungkap Prastowo.
Dia menjelaskan bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, diperbolehkan menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% tetap bisa memakai tarif tersebut pada tahun pajak 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo @prastow di laman X, dikutip Senin (27/11/2023).
“Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 23/2018,” ungkap Prastowo.
Dia menjelaskan bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, diperbolehkan menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024.
Sumber : CNBC Indonesia