Calon Presiden Prabowo Subianto dan wakil Gibran Rakabuming Raka menjanjikan perubahan besar bagi pajak di Indonesia. Pasangan tersebut ingin menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dan menurunkan tarif PPh 21 jika terpilih.
Demikianlah dokumen Visi Misi Indonesia Maju yang disusun Prabowo-Gibran, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (26/10/2023)
“Menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio),” tulis dokumen tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP, penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.
Sementara itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) 21 kini berlaku antara 5% sampai dengan 35%, tergantung besaran pendapatan. Adapun rasio pajak per akhir 2022 adalah 10,39%.
Hal lain yang juga direncanakan oleh Prabowo dan Gibran adalah mendirikan Badan Penerimaan Negara yang baru. Di mana pajak dan bea cukai akan dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Paslon janji mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah, menghentikan praktik manipulasi (misinvoicing) dalam pelaporan kegiatan ekspor, serta mewajibkan pengolahan bahan mentah di dalam negeri (smelter, kilang minyak, dan industri pengolahan lainnya).
Kemudian memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri dalam waktu yang optimal, menciptakan pemerintahan yang berbasis digitalisasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien.
Pembebasan pajak selama dua tahun pertama untuk UMKM yang baru berdiri dan terdaftar secara resmi, ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan agar menjadi stimulan lebih bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil dan memberikaninsentifbagiindustri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.
Sumber : CNBC Indonesia