.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Aksi Kemenkeu Optimalisasi PNBP Saat Gonjang Ganjing Dunia

Aksi Kemenkeu Optimalisasi PNBP Saat Gonjang Ganjing Dunia

Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp492,0 triliun. Pendorong terbesar datang dari penerimaan sumber daya alam (SDA) yang ditargetkan mencapai Rp 207,67 triliun (42%).

“Kita akan mendorong optimalisasi PNBP dengan tetap menjaga kualitas layanan publik dan kelestarian lingkungan,” ungkap Rahayu Puspasari, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA dan KND,

Target tersebut terbilang optimistis di tengah masih tingginya ketidakpastian global. Beberapa kondisi terkini menambah ketidakpastian antara lain perang Rusia dan Ukraina yang belum usai. Baru saja juga meletus perang antara Israel dan Hamas. Ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China juga semakin memanas dan membuat banyak pihak khawatir.

IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi global melambat dari 3,5% tahun lalu menjadi 3% tahun ini dan 2,9% tahun depan. Terjadi penurunan proyeksi pertumbuhan sebesar 0,1% dari perkiraan sebelumnya pada tahun 2024.

Hal ini akan mempengaruhi harga komoditas di pasaran terutama minyak bumi dan batubara yang dominan menyumbang PNBP.

Di sisi lain, pemanfaatan SDA belum optimal, masih terdapat beberapa tantangan antara lain pemanfaatan yang illegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging. Di samping itu, belum meratanya kualitas layanan (termasuk pemanfaatan aset dan layanan maupun perizinan yang belum terintegrasi) serta tata kelola yang belum sinergi menjadi tantangan tersendiri.

Maka dari itu, arah kebijakan PNBP yang akan ditempuh tahun 2024 adalah pemanfaatan SDA yang lebih optimal melalui langkah seperti penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas,agent of development, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN.

Peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas baik yang dikelola oleh satuan kerja termasuk BLU, serta kebijakan untuk penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) yang lebih optimal serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi diikuti pengawasan dan kepatuhan yang lebih baik.

SDA Migas

Target penerimaan SDA Migas pada 2024 sebesar Rp110,2 triliun (0,46% terhadap PDB), terdiri dari minyak bumi Rp80,5 triliun dan gas bumi Rp29,6 triliun.

Jalan mencapai target tersebut juga tak mudah, mengingat ada beberapa tantangan yang harus dilewati. Antara lain, moderasi harga komoditas, transisi energi, penguatan data hulu migas secara digital, upaya optimalisasi lifting migas, penyempurnaan regulasi, penyelesaian proyek migas strategis.

Secara spesifik kebijakan PNBP SDA Migas diarahkan untuk penyempurnaan regulasi secara lebih komprehensif dan optimalisasi tata kelola aset hulu migas, implementasi penuh digitalisasi data hulu migas melalui sistem informasi terintegrasi untuk efektivitas pengawasan dan pelaporan migas dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas yang lebih efektif dan efisien melalui skema bagi hasil pengusahaan hulu migas yang saat ini terus didorong agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebih efektif dan efisien.

Dalam peningkatan lifting migas, pemerintah akan melakukan transformasi sumber daya ke cadangan (seperti percepatan eksplorasi untuk penemuan giant discovery, dan pengembangan Wilayah Kerja (WK), penggunaan metode baru penemuan), dan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) / Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS). Kemudian mempertahankan tingkat produksi eksisting yang tinggi (dengan teknologi terkini dan tepat guna termasuk percepatan Enhanced Oil Recovery/EOR, dan pemeliharaan keandalan fasilitas produksi) dan monitoring proyek pengembangan lapangan onstream tepat waktu, serta term and condition yang lebih menarik di WK remote area.

SDA Non Migas

Pemerintah menargetkan penerimaan SDA non migas sebesar Rp97,5 triliun pada 2024, di mana mayoritas bersumber dari mineral dan batu bara (minerba). Lainnya adalah perikanan, kehutanan dan panas bumi.

Pada sektor minerba, arah kebijakan pemerintah yaitu meningkatan kualitas pengelolaan melalui pengawasan/ pemeriksaan bersama antar instansi. Implementasi Automatic Blocking System (ABS) dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP sektor minerba dan pemanfaatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antar K/L (SIMBARA) yang lebih optimal dalam rangka efektivitas pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib bayar, serta tata kelola hulu-hilir yang lebih baik.

Bimbingan teknis kepada perusahaan mineral dan batubara serta Pemerintah Daerah terkait tata cara pemungutan, penghitungan, dan pembayaran PNBP minerba serta Diseminasi dan enforcement implementasi peraturan baru sektor minerba seperti PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, serta regulasi terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Sektor kehutanan, pemerintah akan melakukan perbaikan tata kelola dan penertiban pemanfaatan dan penggunaan SDA di kawasan hutan (implementasi Undang Undang Cipta Kerja). Implementasi perizinan berusaha berbasis multiusaha; Optimalisasi produktivitas hasil hutan kayu dan bukan kayu antara lain penerapan Silvikultur Intensif (SILIN) Penguatan implementasi ABS untuk mendukung optimalisasi penagihan piutang PNBP sektor kehutanan serta digitalisasi dan integrasi data sektor kehutanan antar K/L dalam rangka penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib bayar.

Sektor lain dengan potensi penerimaan besar adalah perikanan. Upaya menggenjot penerimaan antara lain dengan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dalam rangka pelestarian ekologi dan keberlanjutan sumber daya. Memberikan kemudahan perizinan usaha penangkapan ikan serta digitalisasi dan integrasi data sektor perikanan antar K/L dalam rangka penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib bayar.

Sementara itu untuk sektor panas bumi, pemerintah akan fokus pada sisi regulasi, tata kelola, efisiensi dan ICT.

PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND)

Pemerintah mengejar penerimaan KND pada 2024 sebesar Rp85,8 triliun. Arah kebijakan yang ditempuh yaitu transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola, penguatan fungsi manajemen risiko, dan pengawasan secara berkelanjutan, serta penerapan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam program kerja dan setiap investasi yang dilakukan.

Kemudian pengawasan efektivitas kinerja PMN terhadap kinerja usaha BUMN sebagai agen pembangunan. Evaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi dan covenant, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan dan penguatan early warning untuk mendorong kinerja BUMN yang lebih baik.

PNBP KL

Kebijakan pada PNBP KL akan menyasar pada peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan, penyempurnaan tata kelola dan peningkatan penggalian potensi, penguatan regulasi antara lain dengan penguatan pengawasan PNBP dan penyempurnaan pola tarif, peningkatan kerja sama/sinergi dengan instansi/pihak terkait.

Peningkatan kompetensi SDM melalui Diklat Pengawasan dan Bimtek PNBP, optimalisasi pengelolaan aset BMN agar lebih produktif dan perluasan pemanfaatan sistem informasi.

Melalui langkah tersebut, pemerintah memproyeksikan target PNBP KL sebesar Rp80,6 triliun.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top