Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembelian barang impor melalui e-commerce, lokapasar dan sejenisnya akan segera berlaku pada 17 Oktober 2023. Terdapat 4 barang kiriman yang berasal dari luar negeri akan mendapatkan tarif yang lebih tinggi dari sebelumnya, salah satunya parfum.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan pengenaan tarif baru dilakukan karena tren impor langsung kosmetik dari luar negeri meningkat. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu industri dalam negeri.
“Berdasarkan statistik, kami lihat itu merupakan komoditas barang impor kiriman yang tinggi jumlah impornya,” kata Donny dikutip pada Senin, (16/10/2023).
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto menuturkan pemerintah menerapkan aturan proteksi terhadap barang impor kosmetik untuk melindungi konsumen. Dia mengatakan banyak kosmetik impor yang belum memiliki izin edar dan belum diperiksa standarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Jangan sampai pasar di pasar dalam negeri dibanjiri dengan produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Adapun dalam PMK 96 Tahun 2023 ditentukan jenis-jenis kosmetik apa saja yang dikenakan tarif kepabeanan umum tersebut. Ingat tarif ini berlaku untuk kosmetik yang dikirim melalui pos atau tergolong barang kiriman. Tarif yang dikenakan berkisar antara 10-15%.
Dalam PMK 96 Pasal 29 Ayat (4) huruf a disebutkan jenis kosmetik tersebut diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07.
Karena terkena tarif kepabeanan umum, maka daftar pos itu merujuk pada PMK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Berikut ini merupakan daftar kosmetik yang bakal kena tarif bea masuk baru mulai 17 Oktober.
Daftar Kosmetik
-Pos 33.03 : Parfum dan cairan pewangi (10%)
-Pos 33.04 : Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur (15%)
-Pos 33.05 : Preparat digunakan untuk rambut (15%)
-Pos 33.06 : Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran (15%, kecuali untuk dental floss 10%)
-Pos 33.07 : Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak. (10-15%)
Sumber : CNCB Indonesia