Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan jumlah barang yang terkena tarif Most Favoured Nation (MFN) menjadi 8 jenis barang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman.
“Dengan PMK ini ada 4 Komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (12/10/2023).
Empat komoditas yang ditambahkan dalam PMK 96 adalah sepeda, jam tangan, kosmetik serta besi dan baja. Sebelumnya, dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019, Kemenkeu hanya mengenakan tarif MFN terhadap barang tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas dan buku.
MFN sendiri merupakan prinsip perdagangan yang melarang suatu negara melakukan diskriminasi antarnegara. Pemberian tarif dan peraturan yang diberikan kepada salah satu anggota, harus berlaku ke anggota lainnya.
Donny menjelaskan dengan penetapan ini, maka barang jenis sepeda impor akan terkena tarif sebesar 25-40%. Tarif 40% dikhususkan bagi sepeda listrik.
Sementara untuk jam tangan akan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi dan baja sebesar 0%-20%.
Dia mengatakan 4 jenis item tersebut ditetapkan terkena tarif MFN karena transaksi perdagangan yang sangat tinggi. Menurut dia, salah satu yang jumlah transaksi impornya sangat tinggi adalah produk kosmetik. Dia mengatakan tarif MFN perlu diberlakukan agar tidak berdampak pada industri dalam negeri.
“Kosmetik sangat tinggi, dengan barang kiriman ini akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” kata dia.
Dia mengatakan lonjakan transaksi serupa juga terjadi pada jam tangan dam sepeda. Menurut dia, kenaikan transaksi itu disebabkan oleh tren masyarakat untuk bersepeda dan membeli jam tangan semakin meningkat.
“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik kami merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya tinggi,” kata dia.
Sumber : CNBC Indonesia