Kantor pajak kerap kali mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan atau SP2DK kepada para Wajib Pajak (WP). Bila anda menjadi penerima surat itu, lantas apa yang harus dilakukan?
Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.
Dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak, surat ini muncul atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka, wajib pajak yang menerima surat itu hanya tinggal merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.
“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (12/10/2023).
Melalui surat itu, sebetulnya Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Biasanya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference. Tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.
“Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang disediakan (tertera dalam SP2DK),” tulis penjelasan Ditjen Pajak.
Bilamana SP2DK tidak ditanggapi, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.
“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti kongkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak.
Sumber : CNBC Indonesia