Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berhasil memenangkan proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka FY dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 97/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, dikutip Senin (9/10/2023), dijelaskan bahwa FY disangkakan atas dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT MJI, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berhasil memenangkan proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka FY dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 97/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, dikutip Senin (9/10/2023), dijelaskan bahwa FY disangkakan atas dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT MJI, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sumber : CNBC Indonesia