.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Target Pajak di Tahun Terakhir Jokowi Naik Jadi Rp 1.989 T

Target Pajak di Tahun Terakhir Jokowi Naik Jadi Rp 1.989 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan target penerimaan pajak pada 2024. Dari semula dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2024 sebesar Rp 1.986,9 triliun menjadi Rp 1.988,9 triliun.

Dia menjelaskan, kenaikan target penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun itu disebabkan adanya kenaikan asumsi makro untuk harga minyak mentah Indonesia atau ICP, targer lifting minyak, serta pelaksanaan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dari sisi penerimaan pajak, diidentifikasi ada Rp 2 triliun yang bisa ditingkatkan melalaui peningkatan perubahan dari asumsi maupun pelaksanaan UU HPP, dan tentu kita tetap meminta Ditjen Pajak untuk tetap tingkatkan tax rasio dan buoyancy,” kata dia saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan pajak yang akan berpotensi naik itu di antaranya dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun untuk target penerimaan dari sisi bea dan cukai dikatakannya masih akan sama, yaitu sebesar Rp 321 triliun, baik untuk komponen cukai, bea masuk, maupun bea keluar.

Dengan demikian, Sri Mulyani menekankan, target penerimaan perpajakan pada tahun depan juga akan naik secara total menjadi sebesar Rp 2.308,9 triliun, dari semula dalam RAPBN 2024 sebesar Rp 2.307,9 triliun. Ini karena targer penerimaan pajak naik, meski dari sisi target penerimaan bea dan cukai tetap.

“Sehingga total penerimaan perpajakan menjadi Rp 2.309,9 triliun, naik Rp 2 triliun dari yang diuslkan dalam RUU APBN 2024 yaitu sebesar Rp 2.307,9 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa target penerimaan pajak telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.

“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan,” kata Wamenkeu dalam acara Laporan Khusus Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN 2024, dikutip Jumat (16/8/2023).

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, katanya, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, dia menuturkan pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan. Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” ujar Suahasil.

Di samping itu, dia memastikan pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak. Adapun pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top